Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Sengaja Tak Lapor Spt Pajak Beberapa Tahun Dapat Dipenjara!

Warga mempergunakan layanan pojok pajak untuk pelaporan SPT tahunan. SPT Tahunan tenggat waktu jatuh pada 31 Maret 2025.
Ilustrasi Lapor SPT Pajak/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Wajib pajak (WP) orang langsung diberikan relaksasi khusus untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan hukuman administratif hingga 11 April 2025 alias besok. Namun apa yang terjadi jika yang bersangkutan telat melaporkan SPT atau bahkan sudah tidak melapor bertahun-tahun?

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hukum terkait pelaporan dan hukuman bagi WP yang telat atau tidak melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 ihwal Cipta Kerja.

Advertisement

Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui batas pelaporan yang sudah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka sanggup dikenakan hukuman administratif hingga pidana.

Untuk hukuman administrasi, yang bersangkutan sanggup kena denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak tubuh kena hukuman tata kelola Rp 1.000.000.

“Denda tersebut akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak mesti mengeluarkan duit hukuman berupa denda tersebut sesuai dengan rentang waktu yang sudah diputuskan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya.

Dengan terus menangguhkan untuk melaporkan SPT Tahunan, maka hukuman tata kelola atau denda yang ditemukan juga akan kian besar. Hal ini dikontrol dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan hukuman administratif denda, hukuman pidana, dan denda pada hukuman pidana.

Sementara itu, dalam catatan disebutkan denda yang dipraktekkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar alasannya yakni tak lapor SPT pajak di periodenya. Sehingga jika wajib pajak tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, maka denda yang dikenakan akan menumpuk per periodenya.

Misalkan saja seorang wajib pajak langsung sudah tidak melaporkan SPT selama lima tahun, memiliki arti yang bersangkutan sudah melalaikan lima periode pelaporan. Dengan denda Rp 100.000 per periode, maka WP akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Ingat! Besok Hari Terakhir Orang Pribadi Lapor SPT Pajak Tak Kena Denda

Selain itu WP juga potensial dikenakan hukuman pidana dan denda pada hukuman pidana menyerupai yang diterangkan dalam UU KUP jo. UU Ciptaker. Sehingga hukuman yang diterima sanggup lebih berat jika tidak melapor SPT Tahunan selama bertahun-tahun.

Sedangkan untuk WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka beban itu akan dianggap selaku utang yang hendak ditagihkan.

Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap penanggung pajak. Apabila sehabis 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tetapi WP belum juga mengeluarkan duit atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan hukuman bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang telat disetor. Hal itu dijumlah sejak di saat penyampaian SPT rampung hingga tanggal pembayaran.

Selain hukuman tata kelola atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga sanggup dikenakan hukuman pidana. Pengenaan hukuman pidana juga dikontrol dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyodorkan SPT atau menyodorkan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga sanggup membuat kerugian pada pendapatan negara dikenakan hukuman pidana.

“Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis hukum tersebut.

Denda gres dibayar jika wajib pajak sudah menemukan surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah mengeluarkan duit denda, penduduk tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Mengingat besok yakni hari terakhir lapor SPT, jadi tunggu apalagi? Segera lapor SPT Tahunan sekarang!

spt tahunansanksi administratifwajib pajakpajak

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

3 Nasehat Robert Kiyosaki Buat Kelas Menengah Mudah-Mudahan Jadi Orang Kaya

Next Post

Premi Asuransi Komersial Turun Di Permulaan Tahun

Advertisement