Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Kaur Keuangan Desa Peonea Morut Jadi Tersangka Korupsi Apbdes Rp 648 Juta

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial ART ditetapkan selaku  tersangka korupsi APBDes tahun 2023 dan 2024.

Morowali Utara – Kaur Keuangan Desa Peonea Morut Jadi Tersangka Korupsi Apbdes Rp 648 Juta , Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial ART ditetapkan selaku tersangka korupsi APBDes tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara Rp 648 juta. Pelaku menyelewengkan budget tersebut untuk melunasi utang di bank.

“Kaur Keuangan Desa Peonea ditetapkan selaku tersangka,” ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini terhadap wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kasus prasangka korupsi itu mulai diusut tamat tahun 2024. Polisi lalu menjalankan gelar kendala problem dan menentukan ART selaku tersangka pada Rabu (13/3).

Advertisement

Lanjut Reza, pelaku mempergunakan jabatannya untuk menyalahgunakan APBDes dari tahun 2023 sampai 2024. Dana yang dikorupsi lalu dipakai pelaku mengeluarkan duit utang dan berinvestasi.

“Perbuatan pelaku membuat kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,00. Pelaku menjalankan penyelewengan duit negara tersebut alasannya merupakan tergiur dengan investasi tetapi investasi tersebut ternyata investasi bodong dan dipakai juga melunasi utang di bank,” terangnya.

Baca Juga : 2.254 Mahasiswa Ajaib Serbu Ub Melalui Peogram Biss 2025

Menurut Reza, ART merupakan pelaku utama korupsi ABPDes tersebut. Namun pihaknya masih menjalankan pendalaman untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lain.

“Kami tetap menjalankan pendalaman apabila di lalu hari akan ada tersangka gres akan kami tindak, pastinya dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Saat ini ART ditahan di Mapolres Morut selama 20 hari ke depan. Pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Hasil-Klasemen Liga 1 Dan Jadwal Arema Vs Barito Putera Nanti Malam

Next Post

2.254 Mahasiswa Ajaib Serbu Ub Melalui Peogram Biss 2025

Advertisement