Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Kejati Tahan Kadisbudpar Sumut Soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Keterangan foto: Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony memakai rompi kejaksaan (Dok. Istimewa)
Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony memakai rompi kejaksaan (Dok. Istimewa)

Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony. Zumri ditahan terkait kendala praduga korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun budget 2022.

“Melakukan penahanan kepada 1 tersangka atas nama ZS terkait praduga korupsi acara penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe,” kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/3/2025).

Advertisement

Terkait kendala praduga tindak kriminal korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai sempurna waktu dan dijalankan addendum hingga 2 kali dan ada kelemahan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai sempurna waktu ini sudah dijalankan perkiraan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Yos menyodorkan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumri ditetapkan selaku tersangka dan ditahan alasannya sudah menyanggupi 2 alat bukti. Zumri ditahan alasannya dikhawatirkan melarikan diri maupun menetralisir bukti.

“Alasan dijalankan penahanan, Tim Penyidik sudah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghancurkan atau menetralisir barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya.

Baca juga: Ada Anak Medan Masuk Daftar Pemain Timnas yang Dipanggil Patrick Kluivert

Setelah dijalankan investigasi kesehatan, Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 hingga dengan 30 Maret 2025. Dia di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menegaskan dan menahan 3 tersangka apalagi dahulu. Ketiganya yaitu JP selaku pejabat pelaksana teknis acara (PPTK) yang ialah staf di Disbudparekraf, dan RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengolahan tersebut.

Ketiganya ditahan sejak 31 Oktober 2024. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Baca juga: Anak Polisi Dirampok Polisi Gadungan di saat Motor Mogok, Modus Dituduh Maling

20D

Video: Duduk Perkara Nikita Mirzani Kaprikornus Tersangka Pemerasan-TPPU

20D

Video: Duduk Perkara Nikita Mirzani Kaprikornus Tersangka Pemerasan-TPPU


kejati sumutkorupsikadisbudparbenteng putri hijautindak pidanadeli serdangpenahanankerugian negarahukum

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Beberapa Wn Turki Dideportasi Alasannya Merupakan Buka Bisnis Rumah Makan Di Bali

Next Post

Dpr Dukung Pemerintah Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Advertisement