Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan mulai mengkaji pelaksana ujian nasional (UN) sampai penerapan ranking di sekolah. Mu’ti mengatakan pengkajian ini turut melibatkan para peneliti.
“Kita masih mengkaji, masih mengkaji UN itu dan gres akan menjalankan diskusi dengan para peneliti dan pengambil kebijakan terkait dengan UN itu,” kata Mu’ti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Di Hadapan Menteri-Wamen, Legislator PD Heran Anak Sekolah Menengan Atas Tak Dapat Baca |
Ia mengatakan pihaknya masih dalam tahap penilaian terkait hal itu. Mu’ti memastikan belum ada ketetapan yang terang soal UN.
“Jadi masih kalian evaluasi, dan kalian mencoba nanti keputusannya sehabis kalian evaluasi. Belum ada keputusan soal UN,” katanya.
Mu’ti juga merespons soal penerapan ranking di sekolah. Menurut dia, hal itu masih didalami.
“Itu nanti selanjutnya ya, itu nanti berikutnya,” ujar Mu’ti.
Adapun UN dihapuskan sejak Kurikulum Merdeka Belajar berlaku di saat pemerintahan di bawah Nadiem Anwar Makarim. Keputusan pembatalan UN tertera dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Pendidikan-Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal RI, Belum Tentu Diakui Australia |
Penghapusan pun ditangani alasannya merupakan kondisi pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2019 sehingga duduk permasalahan keamanan siswa dan guru yang diutamakan.
Dengan ditiadakannya UN sejak 2021, tidak ada lagi syarat nilai bagi seleksi masuk ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi. Ad interim itu, ada tiga hal yang menjadi tolok ukur kelulusan penerima didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, penerima didik menyelesaikan agenda pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yg dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, penerima didik mendapatkan nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
ujian nasionalmendikdasmenabdul mu’tiHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi referensi di siniSelengkapnya