Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Catat! Korban Penipuan Keuangan Dapat Lapor Ke Situs Anti Scam, Ini Caranya

Ilustrasi Scam atau Penipuan Online
Ilustrasi/Foto: Shutterstock/

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang lain melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan penduduk sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini mesti secepatnya dicarikan langkah-langkah penanggulangannya. Anti Scam Center sanggup menjadi lembaga kerjasama antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Advertisement

“Sudah terlalu usang kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya duit yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa bau tanah atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama mesti sanggup melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi pelanggan dan penduduk Indonesia,” kata Friderica dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Begini Jurus Fintech Perangi Pinjol Ilegal

Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan perkumpulan di sektor jasa keuangan, pihaknya menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang dibutuhkan membuat lebih mudah korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar sanggup dikerjakan dengan segera dan terkoordinasi.

Dia menerangkan pembentukan anti scam center berencana untuk mempercepat kerjasama antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian melakukan kenali para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Lebih lanjut, pembentukan lembaga kerjasama ini dijalankan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi di sekarang ini dan kian besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC sudah disokong oleh perkumpulan industri perbankan, penyedia metode pembayaran, dan e-commerce.

Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dijalankan pengembangan ke tahap berikutnya.

“Ini kontrak kita untuk sanggup me-launching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK selaku kado OJK untuk bangsa Indonesia,” terang Friderica.

Cara lapor di halaman berikutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menganggap penipuan atau scaming di sektor keuangan yakni kejahatan yang tidak ada batasnya dengan pengaruh yang sungguh besar dan luas. Menurutnya, perlu upaya penanganan lewat pembentukan IASC mesti secepatnya dijalankan untuk meminimalisir potensi kerugian masyarakat.

“Jadi, ini peluang untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita jalankan action yang bagus sesuai dengan cita-cita dari masyarakat, pelanggan dan stakeholder semua. Kita percaya bahwa hal ini nanti akan juga disokong sarat oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menciptakan senantiasa yang terbaik terhadap masyarakat, terhadap bangsa dan negara kita,” ujar Mahendra.

Dia berharap dengan pembentukan Anti Scam Center ini kian mengembangkan upaya pelindungan pelanggan dan penduduk di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Baca juga: OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM Melambat, Fintech Waspadai Risiko Macet

Para korban juga sanggup menyodorkan laporan bencana penipuan sektor keuangan lewat situs web IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Dia juga mengimbau agar penduduk senantiasa waspada terhadap aneka macam modus penipuan dan bagi penduduk yang menjadi korban penipuan agar sanggup secepatnya melaporkannya terhadap IASC dan penyedia jasa keuangan untuk sanggup ditindaklanjuti.

Dalam hal penduduk atau korban memerlukan pemberitahuan lebih lanjut, sanggup mengontak Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau lewat email :[email protected]. Korban juga sanggup melaporkan penipuan terhadap penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut lewat IASC.

penipuanscamojk

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Apa Itu Jebakan Batman Dan Kaitannya Dengan Transaksi Keuangan Digital?

Next Post

Peradi Gelar Pelatihan Diskusikan Tips Kontrak, Hadirkan 3 Advokat Internasional

Advertisement