Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Pengawasan Kripto Cs Resmi Beralih Ke Ojk & Bi

Pengawasan kripto
Foto: Dok. Bank Indonesia

Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan kiprah pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Adapun pengalihan kiprah pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Advertisement

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kiprah pengaturan dan pengawasan dijalankan untuk menampilkan kepastian aturan bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berjalan transparan dan menampilkan keselamatan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami percaya langkah ini akan menenteng faedah jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

Adapun kiprah pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) tergolong aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan kiprah ke OJK dan BI dijalankan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 wacana Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital tergolong Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Baca juga: Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara sarat dijalankan paling usang 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses antisipasi pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam faktor pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta kenaikan literasi terhadap masyarakat.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, dikenali OJK sudah mempublikasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 wacana Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

OJK juga mempublikasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 wacana Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang menampung pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan kiprah AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying pengaruh yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dijalankan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk mempertahankan stabilitas metode keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk mempertahankan keyakinan penduduk terhadap prinsip-prinsip derma konsumen.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying pengaruh dan Aset Keuangan Digital tergolong aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi kiprah pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menyingkir dari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Diketahui, OJK juga sudah mempersiapkan metode perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital lewat Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan kiprah ini, OJK dan Bappebti melakukan kerjasama dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI meliputi pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melakukan kiprah di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia sudah mempublikasikan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 wacana Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengendalikan kiprah pasar duit dan pasar valuta asing, tergolong di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan melakukan pekerjaan sama dengan Bappebti dan OJK untuk memutuskan proses peralihan berjalan tanpa hambatan dan kelangsungan jerih payah pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti sanggup tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap sanggup dijalankan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku dikala ini, hingga dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan sanggup tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

Untuk menemani proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelangsungan proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya memerlukan kolaborasi dan sinergi bersahabat bareng otoritas lainnya. Ia menekankan, meski kiprah pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA ialah kiprah gres yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan kiprah ini menampilkan kesempatan bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang sanggup dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kiprah di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA sanggup dimanfaatkan selaku alternatif instrumen hedging yang pada karenanya berkontribusi faktual bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global dikala ini.

Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang sudah dijalankan Bappebti. “Kami percaya dengan jerih payah dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan makin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bareng menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

Lebih lanjut, BI akan memutuskan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan kiprah BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dijalankan lewat inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta disokong pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan disokong oleh infrastruktur PUVA yang menyanggupi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Untuk diketahui, nilai transaksi PBK menurut Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang serupa pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik melonjak tinggi 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang serupa tahun kemudian Rp 122 triliun (yoy).

Sementara, konsumen aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di segi lain, hingga dikala ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

bank indonesiapengawasan kriptoojkregulasi kripto

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Hari Tuli Nasional 11 Januari: Sejarah, Latar Belakang Dan Tujuan

Next Post

Fadli Zon Dukung Aceh Jadi Episentrum Kebudayaan Islam Dunia

Advertisement