
Jakarta –
Praktik judi online (judol) di penduduk makin meraja lela. Pemerintah tengah berjibaku memberantas judi online. OJK turut ikut serta dengan meminta bank memblokir 8.000 rekening terkait tindak kriminal tersebut.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang memiliki pengaruh luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK sudah mengerjakan pemblokiran kepada lebih dari 8.000 rekening,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dilansir detikFinance, Sabtu (19/10/2024).
Ia menyebut data rekening-rekening bank yang terkait judi online itu didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rekening terkait judi online itu sanggup jadi individual maupun badan/organisasi.
Baca juga: PT Medan Batalkan Putusan PN Simalungun, Ketua Adat Divonis Bebas |
“(OJK juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama,” tegasnya.
Dia juga meminta forum jasa keuangan mengerjakan perbuatan mitigasi untuk menangani judi online tersebut mudah-mudahan transaksi keuangan di perbankan terjamin.
Salah satu langkah yang sanggup dijalankan yakni mengeluarkan hukum terkait penyempurnaan penerapan manajemen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, penerbitan dan pelaporan obligasi dan sukuk daerah, serta pelaporan dan seruan pemberitahuan debitur lewat tata cara layanan pemberitahuan keuangan.
OJK, lanjutnya, akan terus memperkuat penerapan taktik anti-fraud, transparansi dan publikasi sukuk bunga dasar kredit dan bank lazim konvesional, bagi bank lazim non-konvesional, serta pelaporan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan.
Baca juga: 8.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir! |

Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online
Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online
judi onlineojkpemblokiran rekeningperekonomiansektor keuangantindakan pemerintahregulasi keuangan