
Jakarta –
Pemerintah mulai menempatkan pelaku pengedar narkoba di lapas super-maximum security. Hal ini dilaksanakan untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba dalam pertemuan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). Seperti diketahui, desk ini dibikin oleh Menko Polkam Budi Gunawan selaku tindak lanjut isyarat Kepala Negara Prabowo Subianto. Pemberantasan narkoba menjadi salah sesuatu jadwal dalam Asta Cita Kepala Negara Prabowo Subianto.
Jenderal Sigit menyampaikan pihaknya sudah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wacana penempatan lapas buat pelaku pengedar narkoba.
“Kemudian juga dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kami sepakat bahwa segala pelaku pengedar narkoba ini akan diposisikan di super-maximum security,” kata Jenderal Sigit.
Baca juga: Polri, Jaksa, dan Hakim Komitmen Beri Hukuman Maksimal ke Bandar Narkoba |
Jenderal Sigit berharap dengan ditempatkannya para pelaku di lapas super-maximum security sanggup memutus rantai peredaran narkoba. Dia juga berharap tak ada lagi pengendalian narkoba oleh para pelaku di tahanan.
“Sehingga ini sanggup memotong potensi peredaran atau pengendalian perdagangan narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilaksanakan oleh para pelaku yang divonis mati atau pun seumur hidup ini lakukan, semoga ini berdampak,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Jenderal Sigit, pihaknya bareng forum penegak aturan yg lain sepakat untuk menampilkan eksekusi optimal terhadap seluruh pengedar dan bandar yang tertangkap. Dia juga berharap Mahkamah Agung mulai menampilkan vonis optimal terhadap para pengedar dan bandar narkoba.
“Terkait dengan dilema penegakan aturan ini kita rapatkan, kita sampaikan bahwa kita sepakat bagi menampilkan eksekusi optimal terhadap seluruh pengedar dan bandar yg tertangkap, tadi Pak Kejaksaan Agung juga telah sungguh mendukung, demikian juga kalian inginkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga menampilkan eksekusi vonis yg maksimal,” kata Jenderal Sigit.
Baca juga: Narkoba Senilai Rp 2,88 T Disita dalam Sebulan: Sabu, Ganja, hingga Kokain |